BAB 1
PENGENALAN ILMU FARAIDH
Definisi
Bahasa |
: |
jamak dari kata fardhu, artinya kebijakan. |
Istilah |
: |
ilmu yang mempelajari bagaimana cara membagi warisan diantara para ahli waris. |
Subjek |
: |
Warisan. |
Tujuan |
: |
Menayampaikan hak-hak kepada mereka yang berhak. |
Landasan |
: |
Al-Quran, Hadits, dan Ijma'. |
Hukum mempelajarinya |
: |
Fardhu Kifayah, jika Sebagian orang telah memenuhinya, maka beban tersebut menjadi tanggungan yang lain. |
Hukum Pelaksanaannya |
: |
Wajib, Ketika membagi harta warisan. |
Dalil Hukum
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. [Q.S 4: An-Nisa’ (7)].
ۚيُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. [Q.S 4: An-Nisa’ (11)].
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ
وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ
شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
رواه ابن ماجه
"Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ
فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ.
رواه البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Bagikanlah harta warisan kepada yang berhak (sesuai dengan bagian yang telah ditentukan), maka jika masih tersisa setelah pembagian warisan tersebut, serahkanlah kepada kerabat laki-laki terdekat." (HR. Bukhari dan Muslim).
:عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا
وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
رواه أبو داود وابن ماجه
Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Tirkah
Bahasa |
: |
sumber kata dari Taraka, berarti yang ditinggalkan. |
Istilah |
: |
Harta yang tidak boleh diberikan kepada ahli waris sebelum hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan telah terurus seluruhnya. |
Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Tirkah
Ada 4 hak yang Berkaitan dengan harta peninggalan si mayit :
- Biaya penyelenggaraan jenazah.
- Hutang.
- Sepertiga Wasiat atau Kurang kepada anggota keluarga bukan ahli waris.
- Pembagian Harta Warisan.
BAB 2
HARTA WARISAN
Definisi
Bahasa |
: |
Pemindahan kepemilikan sesuatu dari suatu kelompok kepada kelompok lain. |
Istilah |
: |
Hak untuk menguasai harta peninggalan orang yang telah meninggal, yang dipastikan dengan kematiannya, atau hak-hak terkait hubungan kekeluargaan atau sebab-sebab lain. |
Rukun-Rukun Warisan
- Al-Muwarrits (Yang Meninggal Dunia).
- Al-Warits (Ahli Waris).
- Al-Mauruts (Harta Peninggalan).
Jika seseorang tidak memiliki ahli waris, atau dia punya namun tidak memiliki harta maka tidak ada pembagian harta warisan.
Syarat Warisan
- Pastinya kematian Al-Muwarrits (pewaris).
- Pastinya kehidupan ahli waris setelah kematian pewaris, walaupun hanya sesaat.
- Pengetahuan tentang siapa yang berhak mewarisi.
Sebab-Sebab Mendapat Hak Waris
-
Nasab : Hubungan kekerabatan melalui darah, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah: "Dan Kami jadikan para wali dari peninggalan kedua orang tua dan para kerabat" (An-Nisa: 33).
-
Nikah : Pernikahan yang sah, walaupun belum ada hubungan suami istri atau khalwat (hubungan intim). Sebagaimana firman Allah: "Dan bagi istri-istri ada bagian dari apa yang mereka tinggalkan" (An-Nisa: 12).
-
Wala': Hak waris jika seseorang yang telah dimerdekakan (ma'toq) meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris dari jalur keluarganya (misalnya, tidak memiliki anak, orang tua, atau kerabat lainnya), maka hak waris atas peninggalannya diberikan kepada orang yang memerdekakannya (muharriq). Sebagaimana sabda Rasulullah: "Barang siapa yang memerdekakan seorang budak, maka dialah yang memiliki hak wala' dari budak tersebut." (Muttafaq 'alayh).
Penghalang Warisan
-
Perbudakan : Budak tidak mewarisi dari semua jenis warisan, sebagaimana sabda Rasulullah: "Budak yang menjual dirinya, maka dia tidak mewarisi apa pun kecuali ada syarat tertentu." (HR. Ibnu Majah).
-
Pembunuhan : Seorang pembunuh tidak mewarisi harta dari yang terbunuh. Rasulullah bersabda: "Tidak ada warisan bagi seorang pembunuh" (HR. Malik, Ahmad, Ibnu Majah).
-
Perbedaan Agama : Tidak ada warisan antara muslim dan kafir, sebagaimana sabda Rasulullah: "Seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim" (Muttafaq 'alayh).
Jenis-Jenis Warisan
-
Fardh : bagian yang telah ditentukan secara syariat bagi ahli waris.
-
Ta'shib : bagian yang tidak ditentukan secara syariat bagi ahli waris.
BAB 3
SEBAB-SEBAB WARISAN
Pembagian berdasarkan sebab warisan
Melihat dari sebab-sebab warisan yang ada, terdapat tiga bagian pewaris dibagi:
-
A. Kerabat
-
Asl(Asal-usul/Sesepuh)
-
Ayah.
-
Ibu.
-
Kakek(dari pihak ayah).
-
Nenek(dari pihak ibu).
-
Nenek(dari pihak ayah, dan seterusnya).
-
-
Furu'(Keturunan)
- Anak laki-laki.
- Anak perempuan.
- Cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki, dan keturunannya.
-
Kerabat Dekat
-
Saudara sekandung.
-
Saudari sekandung.
-
Saudara seayah.
-
Saudari seayah.
-
Saudara seibu.
-
Saudari seibu, dan anak-anak mereka.
-
Anak laki-laki dari saudara sekandung.
-
Anak laki-laki dari saudara seayah.
-
-
Kerabat Jauh
-
Paman sekandungan (saudara kandung dari ayah si mayit / kerabat jauh).
-
Paman seayah (saudara ayah tapi berbeda ibu).
-
Anak laki-laki dari paman sekandung.
-
Anak laki-laki dari paman seayah.
-
B. Suami Istri.
C. Budak yang dimerdekakan.
-
Pembagian ahli waris dari pria dan wanita.
-
Pewaris dari kalanagan Pria sebanyak 15 orang, yaitu:
-
Ayah.
-
Kakek.
-
Anak laki-laki.
-
Cucu laki-laki dari Anak laki-laki.
-
Saudara sekandung.
-
Saudara seayah.
-
Saudara seibu.
-
Anak laki-laki dari saudara kandung.
-
Anak laki-laki dari saudara seayah.
-
Paman sekandung.
-
Paman seayah.
-
Anak laki-laki dari paman sekandung.
-
Anak laki-laki dari paman seayah.
-
Suami.
-
Lelaki yang dimerdekakan.
-
-
Pewaris dari kalangan Wanita sebanyak 10 orang, yaitu:
-
Ibu.
-
Nenek dari pihak ibu.
-
Nenek dari pihak ayah.
-
Anak Perempuan.
-
Cucu perempuan dari Anak laki-laki.
-
Saudari sekandung.
-
Saudari seayah.
-
Saudari seibu.
-
Istri.
-
Wanita merdeka.
-
Jenis-jenis ahli waris
-
Ahli waris yang memperoleh bagian warisan yang sudah ditentukan (berdasarkan ketentuan syariat):
-
Pewaris hanya melalui taʿṣīb:
-
Terkadang, dapat memperoleh bagian warisan melalui kedua jalur tersebut, bahkan seluruhnya:
-
Terkadang, dapat memperoleh bagian warisan melalui kedua jalur tersebut, tetapi tidak seluruhnya:
Contohnya adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari sekandung, dan saudari seayah yang lebih anggotanya..
Semua perempuan kecuali budak perempuan yang telah dimerdekakan, dan dari kalangan laki-laki yakni: suami, saudara laki-laki seibu, ayah, dan kakek dalam beberapa kondisi tertentu. Mereka inilah yang disebut sebagai ahli waris yang memiliki bagian warisan yang sudah ditentukan.
Semua laki-laki kecuali suami dan saudara laki-laki seibu, dan tidak ada wanita yang mewarisi kecuali budak perempuan yang dimerdekakan . Mereka disebut 'Asabah, dan mereka mewarisi apa yang tersisa setelah bagian tetap didistribusikan.
Contohnya adalah ayah dan kakek.
BAB 4
PEMBAGIAN YANG DITETAPKAN DALAM ALQURAN
FURUDH
Bagian Furudh yang telah Allah tetapkan di dalam Al-Qur'an ada 6:
-
1/2 (Separuh / Setengah).
-
1/4 (Seperempat).
-
1/8 (Seperdelapan).
-
2/3 (Dua Pertiga).
-
1/3 (Sepertiga).
-
1/6 (Seperenam).
-
Suami, jika tidak ada keturunan(anak).
-
Anak Perempuan, jika sendirian dan tidak ada anak laki-laki.
-
Cucu Perempuan dari anak laki-laki, jika sendirian, tidak ada keturunan laki-laki dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
-
Saudari Kandung, jika sendirian, tidak ada keturunan laki-laki, tidak ada ayah dan tidak ada saudara sekandung.
-
Saudari seayah, jika sendirian, tidak ada keturunan laki-laki, tidak ada ayah dan tidak ada saudara seayah.
-
Suami, jika istri memiliki keturunan yang mewarisi.
-
Istri atau istri-istri, jika suami tidak memiliki keturunan yang mewarisi.
-
Istri atau Istri-istri, jika suami memiliki keturunan yang mewarisi.
-
Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
-
Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
-
Dua saudari kandung atau lebih, jika tidak ayah, tidak ada saudara sekandung, dan tidak ada anak laki-laki.
-
Dua saudari seayah atau lebih, jika tidak ayah, tidak ada saudara seayah, tidak ada saudara dan saudari sekandung, dan tidak ada keturunan laki-laki.
-
Ibu, Apabila yang meninggal tidak memiliki keturunan atau saudara (sekandung ataupun seayah ataupun seibu) yang jumlahnya 2 orang atau lebih.
-
Saudara/i seibu 2 atau lebih, 2 orang atau lebih, jika mereka tidak terhalang (lihat materi 6: Hajb).
-
Ayah, Jika yang meninggal memiliki keturunan ahli waris.
-
Kakek (Ayah Dari Ayah), jika yang meninggal memiliki keturunan laki-laki dan tidak mempunyai ayah.
-
Ibu, jika yang meninggal memiliki anak, atau anak laki-laki dari anak anaknya, atau saudara (2 ataupun lebih) semuanya laki-laki / perempuan, atau salah satu diantaranya laki-laki dan perempuan (sekandung ataupun sebapak ataupun seibu).
-
Saudari perempuan sebapak (2 orang atau lebih), jika yang meninggal hanya memiliki 1 saudari perempuan saja tanpa ada saudara laki-laki sekandung.
-
Cucu perempuan dari anak laki-laki (2 orang atau lebih), Jika yang meninggal hanya memiliki 1 anak perempuan saja tanpa anak laki-laki.
-
Saudara/i seibu, jika sendirian dan tidak terhalang (lihat di materi 6: Hajb).
-
Nenek / nenek-nenek, saat tidak ada yang meng-hujubnya.
Ahli waris dengan hak separuh (1/2)
Ahli waris dengan hak seperempat (1/4)
Ahli waris dengan hak seperdelapan (1/8)
Ahli waris dengan hak dua per tiga (2/3)
Ahli waris dengan hak sepertiga (1/3)
Ahli waris dengan hak seperenam (1/6)
Tabel Pembagian Ahli Waris
1/2 | 1/4 | 1/8 | 1/3 | 1/6 | 2/3 |
Suami | Suami | Istri / Istri-Istri | Ibu | Ayah | 2 atau lebih Anak Perempuan |
Anak Perempuan | Istri / Istri-Istri | 2 atau lebih Saudara/i Seibu | Kakek | 2 atau lebih Cucu Perempuan | |
Cucu Perempuan dari anak laki-laki | Ibu | 2 atau lebih Saudari Sekandung | |||
Saudari Sekandung | Cucu Perempuan dari anak laki-laki | 2 atau lebih Saudari Seayah | |||
Saudari Seayah | 1 atau lebih Saudari Seayah | ||||
Saudara/i Seibu | |||||
Nenek / nenek-nenek |
Bab 5
TA'SHIB
-
Ashabah bil-nafs: mereka semua adalah kaum lelaki kecuali suami dan saudara seibu, dan mereka terbagi menjadi 7 arah martabat:
-
Banuwah: anak laki-laki, cucu laki-laki, dan kebawahnya.
-
Abuwah: ayah, kakek, keatasnya.
-
Ukhuwah: saudara sekandungnya dan seayah.
-
Banuw Ukhuwah: anak laki-laki dari saudara sekandung / seayah dan kebawahnya.
-
Ummah: paman sekandung / seayah, anak lelaki dari paman sekandung / seayah dan kebawahnya.
-
Wala': Pembebas Budak (pria / wanita).
-
Baitu-l-mal yang teratur / terorganisir.
-
-
Ashabah bil-ghair: mereka adalah kaum Wanita yang bertemu dengan lelaki sederajatnya maka diwariskan "milik lelaki seperti milik 2 perempuan". Mereka adalah:
-
Anak perempuan: Ta'shib dengan sederajatnya yaitu anak laki-laki.
-
Cucu perempuan dari anak laki-laki: Ta'shib dengan sederajatnya yaitu cucu laki-laki dari anak laki-laki.
-
Saudari kandung: Ta'shib dengan sederajatnya yaitu saudara kandung.
-
Saudari seayah: Ta'shib dengan sederajatnya yaitu saudara seayah.
-
-
Ashabah ma'-l-ghair: mereka adalah saudara perempuan sekandung atau seayah, berbagi harta yang tersisa bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki setelah bagian tetap mereka dibagikan.
Konsep ini berlaku jika:- Tidak ada saudara laki-laki yang menjadi 'asabah.
- Saudara perempuan menjadi 'asabah karena adanya anak perempuan atau cucu perempuan.
Contoh :
- Saudara Perempuan Kandung dengan Anak Perempuan / Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Kandung menjadi Ashabah, sedangkan Anak Perempuan / Cucu Perempuan tetap pada bagian mereka.
- Saudara Perempuan Seayah dengan Anak Perempuan / Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Seayah menjadi Ashabah, sedangkan Anak Perempuan / Cucu Perempuan tetap pada bagian mereka.
Definisi
Bahasa |
: |
berasal dari kata kerja dalam bahasa Arab yang berarti “mengelilingi” atau “meliputi.” Istilah ini menggambarkan hubungan erat antara seorang laki-laki dengan keluarga dekatnya, khususnya melalui garis keturunan laki-laki, seperti ayah, anak laki-laki, atau saudara laki-laki. |
Istilah |
: |
Setiap ahli waris yang tidak mempunyai bagian yang ditentukan secara jelas dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. |
Hukumnya |
: |
Dia memiliki seluruh uang ketika dia sendirian, atau sisa dari kewajiban- kewajibannya. jika tidak ada kewajiban furudh-nya tidak menyisakan sedikit pun dari harta warisan. |
Bab 6
HAJB
-
Hajb bi-l-wasf: terdapat perilaku / sifat yang menjadikan ahli waris tidak mendapatkan warisan, seperti pembunuhan, budak, perbedaan agama, dan murtad, dll.
-
Hajb bi-l-saksh: terdapat ahli waris yang membuat ahli waris tidak mendapatkan warisan, ini terbagi menjadi 2 katagori:
-
Hajb nuqshan: Menurunnya bagian ahli waris karena adanya orang lain, seperti pemindahan hak suami dari ½ menjadi ¼ karena terdapat keturunan (anak-anak).
-
Hajb hirman: Terhalangannya bagian ahli waris yang ada karena adanya orang lain yang menghalanginya, seperti pemotongan dari hak warisan kakek karena ada ayah.
-
-
Ayah.
-
Ibu.
-
Anak laki-laki.
-
Anak perempuan.
-
Suami.
-
Istri.
-
Kakek: terhalang oleh ayah, dan kakek dekat menghalang kakek jauh.
-
Saudara sekandung: terhalang oleh ayah dari keturunan lelaki.
-
Saudara seayah: terhalang oleh saudara/i sekandung yang Ashabah bi-l-ghair, dan ahli waris yang menghalangi saudara sekandung.
-
Saudara seibu: terhalan oleh ayah, kakek dan keturunan laki-laki.
-
Cucu laki-laki: terhalang oleh anak laki-laki, dan cicit laki-laki terhalang oleh cucu laki-laki.
-
Anak laki-laki dari saudara sekandung: terhalang oleh ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara sekandung, dan saudara seayah.
-
Anak laki-laki dari saudara seayah: terhalang oleh anak laki-laki dari saudara sekandung, dan ahli waris yang menghalangi anak laki-laki dari saudara sekandung.
-
Paman sekandung: terhalang oleh anak laki-laki dari saudara seayah, dan ahli waris yang menghalangi anak laki-laki dari saudara seayah.
-
Paman seayah: terhalang oleh paman sekandung dan ahli waris yang menghalangi paman sekandung.
-
Anak laki-laki dari paman sekandung: terhalang oleh paman seayah dan ahli waris yang menghalangi paman seayah.
-
Anak laki-laki dari paman seayah: terhalang oleh paman seayah dan ahli waris yang menghalangi anak dari paman sekandung.
-
Nenek: terhalang oleh ibu.
-
Cucu perempuan: terhalang oleh anak laki-laki, dan 2 anak perempuan atau lebih.
-
Saudari sekandung: terhalang oleh ayah dan keturunan laki-laki.
-
Saudari seayah: terhalang oleh ayah, keturunan lelaki, saudari sekandung jika dia Ashabah ma'-l-ghoir, dan 2 saudari sekandung jika mereka tidak Ta'shib bi-l-ghoir.
-
Saudara seibu: terhalang oleh ayah, kakek dan keturunan lelaki.
Definisi
Bahasa |
: |
Pencegahan dan perampasan. |
Istilah |
: |
Mencegah ahli waris untuk mewarisi, seluruhnya atau sebagian, karena kehadiran orang yang menghalangi untuk mendapatkannya. |
Pembagiannya
Hajb terbagi menjadi 2 bagian:
Ahli waris yang tidak terkena hujub
Orang-orang yang tidak terkena hajb hirman adalah:
Ahli waris pria yang terkena hujub hirman
Ahli waris wanita yang terkena hujub hirman
BAB 7
TABEL PEMBAGIAN TIAP AHLI WARIS
No | Ahli Waris | Bagian | Keadaan |
1 | Ayah | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memiliki keturunan laki-laki |
Ta'shib Mutlak | Jika yang meninggal tidak memiliki keturunan, baik laki-laki ataupun perempuan | ||
1/6 | Jika yang meninggal memiliki keturunan laki-laki | ||
1/6 + Ashabah | Jika yang meninggal memiliki keturunan perempuan | ||
2 | Kakek | Ta'shib Mutlak | Jika yang meninggal tidak memiliki keturunan dan ayah |
1/6 | Jika yang meninggal memiliki keturunan laki-laki dan tanpa ada ayah (anaknya) | ||
1/6 + Ashabah | Jika yang meninggal memiliki keturunan perempuan dan ayah (anaknya) | ||
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki ayah | ||
3 | Ibu | 1/3 | Jika yang meninggal tidak memilik keturunan dan saudara-saudara |
1/6 | Jika yang meninggal memiliki anak, cucu atau 2 atau lebih dari saudara-saudara (Lelaki ataupun perempuan) manapun | ||
4 | Nenek (Dari ibu ataupun ayah) | 1/6 | Jika yang meninggal tidak memiliki ibu |
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki ibu | ||
(Bila kedua nenek (dari ayah dan ibu) masih ada, maka dengan bagian 1/6, dibagi rata pada keduanya) | |||
5 | Suami | 1/2 | Jika yang meninggal tidak memiliki keturunan (laki-laki / perempuan) |
1/4 | Jika yang meninggal memiliki keturunan (laki-laki / perempuan) | ||
6 | Istri | 1/4 | Jika yang meninggal tidak memiliki keturunan (laki-laki / perempuan) |
1/8 | Jika yang meninggal memiliki keturunan (laki-laki / perempuan) | ||
7 | Anak Laki-Laki | Ashabah | 1 atau lebih |
8 | Anak Perempuan | 1/2 | Jika dia sendiri, dan tidak memiliki mu'ashibnya (anak laki-laki) |
2/3 | 2 atau lebih, dan jika yang meninggal tidak memiliki mu'ashibnya (anak laki-laki) | ||
Ashabah | jika terdapat mu'ashibnya (anak laki-laki) | ||
9 | Cucu Laki-Laki | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki |
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki anak laki-laki | ||
10 | Cucu Perempuan | 1/2 | Jika dia sendiri, dan yang meninggal tidak memiliki anak (laki-laki / perempuan) dan tidak ada mu'ashibnya (cucu laki-laki) |
2/3 | 2 atau lebih, dan jika yang meninggal tidak memiliki mu'ashibnya (anak laki-laki) | ||
1/6 | 1 atau lebih, dan jika yang meninggal memiliki 1 anak perempuan saja tanpa anak laki-laki | ||
Ashabah | 1 atau lebih, jika yang meninggal memiliki cucu laki-laki tanpa ada anak laki-laki | ||
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki anak laki-laki dan tidak memilik mu'ashibnya (cucu laki-laki) | ||
11 | Saudara Kandung | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memiliki keturunan (anak / cucu) laki-laki dan ayah |
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki keturunan laki-laki (anak / cucu) atau ayah | ||
12 | Saudari Kandung | 1/2 | Jika dia sendiri, dan yang meninggal tidak memiliki mu'ashibnya (saudara sekandung) dan tidak memiliki keturunan (laki-laki / perempuan) dan ayah |
2/3 | 2 atau lebih, dan jika yang meninggal tidak memiliki keturunan (laki-laki / perempuan) dan ayah, dan tidak ada mu'ashibnya (saudara sekandung) | ||
Ashabah | Jika yang meninggal memiliki mu'ashibnya (saudara sekandung atau keturunan (anak / cucu) perempuan) | ||
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki keturunan laki-laki atau ayah dan 2 atau lebih keturunan perempuan | ||
13 | Saudara Seayah | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memiliki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah dan saudara sekandung |
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki keturunan (anak / cucu) laki-laki atau ayah atau saudara/i sekandung | ||
14 | Saudari Seayah | 1/2 | Jika dia sendiri, dan yang meninggal tidak memiliki mu'ashibnya (saudara seayah), keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah dan saudara/i sekandung |
2/3 | 2 atau lebih, dan jika yang meninggal tidak memiliki keturunan (laki-laki / perempuan) dan ayah dan saudara/i sekandung (2 atau lebih) dan tidak ada mu'ashibnya (saudara seayah) | ||
1/6 | 1 atau lebih, dan jika yang meninggal hanya memiliki 1 saudari sekandung, untuk saling memenuhi takaran menjadi 2/3 tanpa ada mu'ashibnya (saudara seayah) | ||
Ashabah | Jika terdapat mu'ashibnya (saudara sekandung atau keturunan (anak / cucu) perempuan) yang meninggal tidak memiliki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah dan saudara/i sekandung (2 atau lebih) | ||
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki keturunan (anak / cucu) laki-laki atau ayah atau 2 atau lebih keturunan perempuan atau saudara atau saudari sekandung (jika Ta'shib dengan yang lain) atau 2 atau lebih saudari sekandung | ||
15 | Saudara Seibu | 1/6 | Jika dia sendiri, tidak memiliki saudari seibu, dan yang meninggal tidak memiliki ayah, kakek dan keturunan (laki-laki / perempuan) |
1/3 | 2 atau lebih, dan jika yang meninggal tidak memiliki ayah, kakek dan keturunan (laki-laki / perempuan). Pembagian dibagi setara dengan saudari seibu jika ada | ||
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki ayah atau kakek atau keturunan (laki-laki / perempuan) | ||
16 | Saudari Seibu | 1/6 | Jika dia sendiri, tidak memiliki saudara seibu, dan yang meninggal tidak memiliki ayah, kakek dan keturunan (laki-laki / perempuan) |
1/3 | 2 atau lebih, dan jika yang meninggal tidak memiliki ayah, kakek dan keturunan (laki-laki / perempuan). Pembagian dibagi setara dengan saudara seibu jika ada | ||
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki ayah atau kakek atau keturunan (laki-laki / perempuan) | ||
17 | Putra Saudara Kandung | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memiliki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah, kakek dan saudara sekandung / seayah |
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki keturunan laki-laki atau ayah atau kakek atau saudara sekandung atau seayah | ||
18 | Putra Saudara Seayah | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memiliki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung/seayah (1 atau lebih) dan putra dari saudara sekandung |
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki keturunan (anak / cucu) laki-laki atau ayah atau kakek atau saudara sekandung / seayah atau anak laki-laki dari saudara sekandung | ||
19 | Paman Sekandung | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memilki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung / seayah dan putra dari saudara sekandung / seayah |
Mahjub | Jika yang meninggal memiliki keturunan (anak / cucu) laki-laki atau ayah atau kakek atau saudara sekandung / seayah atau putra dari saudara sekandung / seayah | ||
20 | Paman Seayah | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memilki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung / seayah, putra dari saudara sekandung / seayah dan paman sekandung |
Mahjub | Jika yang meninggal memilki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung / seayah, putra dari saudara sekandung / seayah dan paman sekandung | ||
21 | Putra Paman Kandung | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memilki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung / seayah, putra dari saudara sekandung / seayah dan paman sekandung / sekakek |
Mahjub | Jika yang meninggal memilki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung / seayah, putra dari saudara sekandung / seayah dan paman sekandung / sekakek | ||
22 | Putra Paman Seayah | Ashabah | Jika yang meninggal tidak memilki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung / seayah, putra dari saudara sekandung / seayah, paman sekandung / sekakek dan putra paman kandung |
Mahjub | Jika yang meninggal memilki keturunan (anak / cucu) laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung / seayah, putra dari saudara sekandung / seayah, paman sekandung / sekakek dan putra paman kandung | ||
23 | Pembebasnya dari Perbudakan | Ashabah | Jika tidak ada ahli waris lainnya |
Bab 8
METODE DASAR PEMBAGIAN WARISAN
Distribusi adalah menghitung angka terkecil yang dapat diguanakan untuk menyelesaikan masalah baik dengan pembagian maupun untuk menghitung bagian-bagiannya.
Mengetahui asal masalah merupakan hal penting bagi setiap peneliti dalam ilmu waris. Tujuannya adalah untuk mengelompokkan pemilik bagian tertentu sesuai dengan bagiannya masing-masing. Metode ini harus dilakukan dengan teliti.
Angka yang digunakan dalam pembagian adalah angka terkecil yang merupakan kelipatan dari penyebut bagian (1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 1/12). Jika terdapat dua atau lebih dari penyebut itu, kita mengambil angka yang paling besar dari angka-angka terbesar tersebut sebagai penyebut utama (KPK), kemudian menggunakan angka tersebut sebagai dasar dalam pembagian rasio sesuai kebutuhan.
Jika hasil masalah adalah ganjil atau genap, maka bagiannya dihitung sesuai dengan kebutuhan distribusi, seperti dalam aturan pembagian warisan atau hitungan tertentu. Metode distribusinya yaitu:
-
Jika ahli waris semuanya Ashabah, maka asal masalahnya adalah jumlah kepala ahli waris jika hanya lelaki saja, dan jika ahli waris Ashabah nya lelaki dan Wanita, maka penghitungannya 1 lelaki dihitung 2 kepala dan 1 wanita dihitung 1 kepala, kemudian asal masalahnya adalah hasil jumlah diantaranya.
-
Jika ahli waris semuanya memiliki Furudhnya masing-masing, maka jika dalam suatu persoalan terdapat satu Furudh, maka asal masalah persoalannya berasal dari sumbernya yaitu dari asumsi tersebut diatas. Dan jika dalam isu tersebut terdapat lebih dari satu Furudh, maka asal masalahnya adalah faktor persekutuan diantara Furudh tersebut dengan menggunakan rumus KPK
Asl Masalah | 5 | |
5 Anak Laki-Laki | Ashabah | 5 |
Asl Masalah | 7 | |
2 Anak Laki-Laki | Ashabah | 4 | 3 Anak Perempuan | 3 |
- Saham => 1 / 4 <= Asal Masalah
Para Ulama’ telah mengembangkan aturan yang mudah dan disederhanakan yang dapat diketahui oleh seseorang asal mula permasalahannya tanpa usaha lebih, dengan membagi Furudh menjadi 2 jenis:
-
Tipe pertama: (1/2, 1/4, 1/8) Setengah, seperempat, seperdelapan
-
Tipe kedua: (2/3, 1/3, 1/6) Dua per tiga, sepertiga, seperenam
Jika Furudh nya tipe pertama saja atau tipe kedua saja, maka yang asal masalahnya adalah yang paling besar penyebutnya, misal:
- Jika permasalahannya (1/2, 1/4) maka asal masalahnya adalah 4
- Jika permasalahannya (2/3, 1/6) maka asal masalahnya adalah 6
Tetapi, jika terdapat dua atau lebih Furudh dengan tipe yang berbeda dalam suatu permasalahan, salah satunya adalah tipe pertama yang lainnya adalah tipe kedua, sebagai berikut:
- Jika (1/2) tipe pertama tercampur dengan seluruh atau Sebagian tipe kedua, maka asal masalahnya adalah 6
- Jika (1/4) tipe pertama tercampur dengan seluruh atau Sebagian tipe kedua, maka asal masalahnya adalah 12
- Jika (1/8) tipe pertama tercampur dengan seluruh atau Sebagian tipe kedua, maka asal masalahnya adalah 24
Asl Masalah | 6 | |
Suami | 1/2 | 3 |
Saudari Seibu | 1/6 | 1 |
Ibu | 1/3 | 2 |
Paman Sekandung | Ashabah | - |
Asl Masalah | 12 | |
Istri | 1/4 | 3 |
Ibu | 1/6 | 2 |
2 Saudari Seibu | 1/3 | 4 |
Saudara Sekandung | Ashabah | 3 |
Asl Masalah | 24 | |
Istri | 1/8 | 3 |
Ibu | 1/6 | 4 |
Cucu Perempuan | 1/6 | 4 |
Anak Perempuan | 1/2 | 12 |
Saudara Kandung | Ashabah | 1 |
Untuk menetapkan metode distribusi, perlu diketahui perbandingan antara empat sudut pandang, yaitu: (Tamatsul, Tadakhul, Tawafuq, Tabayyun)
-
Tamatsul adalah Ketika salah satu dari dua angka tersebut mirip dengan yang lain seperti 3 dengan 3. Cara distribusi: cukup diambil penyebutnya
-
Tadakhul adalah Ketika salah satu dari dua angka lebih besar dari yang lain, tetapi angka besar ini merupakan dua kali lipat dari angka kecil. Artinya jika yang lebih besar dikurangi dengan yang lebih kecil sebanyak dua kali atau lebih, maka tidak ada yang tersisa. Seperti 2 dengan 4 atau dengan 8. Cara distribusi: mengambil angka yang lebih besar dan menempatkan yang lebih kecil di bawah yang lebih besar.
-
Tawafuq adalah Ketika dua angka sepakat dalam satu bagian bilangan bulat, misalnya 4 dengan 6. Cara distribusi: mengalikan keseluruhan dengan yang lain
-
Tabayyun adalah tidak ada persamaan antara kedua bilangan tersebut, tidak ada Tamatsul, Tadakhul dan Tabayyun pada salah satu bagiannya. Artinya salah satu dari dua bilangan tersebut tidak habis dibagi dengan bilangan yang lain. Mereka tidak dibagi dengan nomer lain karena tidak ada hubungannya diantara mereka. Missal 2 dengan 3. Cara distribusi: mengalikan semua yang satu dengan keseluruhan.
Asl Masalah | 2 | |
Suami | 1/2 | 1 |
Saudari Kandung | 1/2 | 1 |
Asl Masalah | 3 | |
2 Saudari Kandung | 2/3 | 2 |
2 Saudara Seibu | 1/2 | 1 |
Asl Masalah | 4 | |
Istri | 1/4 | 1 |
Saudari Kandung | 1/2 | 2 |
Paman | Ashabah | 1 |
Asl Masalah | 6 | |
Anak Perempuan | 1/2 | 3 |
Ibu | 1/6 | 1 |
Saudara Kandung | Ashabah | 2 |
Asl Masalah | 12 | |
Ibu | 1/6 | 2 |
Suami | 1/4 | 3 |
Anak Laki-Laki | Ashabah | 7 |
Asl Masalah | 24 | |
Istri | 1/8 | 3 |
Ibu | 1/6 | 4 |
Anak Laki-Laki | Ashabah | 17 |
Asl Masalah | 6 | |
Ibu | 1/3 | 2 |
Saudari Sekandung | 1/2 | 3 |
Paman Kandung | Ashabah | 1 |
Asl Masalah | 12 | |
Istri | 1/4 | 3 |
Ibu | 1/3 | 4 |
Saudara Sekandung | Ashabah | 5 |
Bab 9
'Aul
-
Asal 6 sampai 7, 8, 9, dan 10
-
Asal 12 sampai 13, 15, dan 17
-
Asal 24 sampai 27
Definisi
Bahasa |
: |
peningkatan atau tambahan |
Istilah |
: |
Peningkatan atau penambahan dari asal masalah yang keluar dari aslinya, untuk memenuhi kebutuhan bagian waris yang lebih besar dari jumlah aslinya karena adanya keterkaitan dan ketergantungan dalam bagian. |
Asal yang dapat mengalami 'Aul
Asal yang mendapatkan ‘aul adalah: [6, 12, 24]. Setiap asal memiliki asal usul jenis ketergantungannya:
Asal yang tidak mendapatkan 'Aul:
Asal 2, 3, 4, dan seterusnya, tidak dapat mengalami 'Aul karena tidak mungkin jumlah bagian melebihi aslinya.
Soal pertanyaan yang terselesaikan
Seorang wanita meninggal dan meninggalkan 4 anak perempuan, seorang ibu, dan seorang suami; serta meninggalkan warisan sebanyak Rp. 260.000.000 . Semua hutang & kebutuhan jenazah sudah terlunasi, dan tidak ada wasiat. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Penyelesaian Masalah
Masalah ini termasuk dalam kategori aul (permasalahan dengan kelebihan saham) karena jumlah sahamnya meningkat dari 12 menjadi 13. Jadi, asal masalah yang digunakan untu k perhitungan adalah 13. Maka bagian:
(3,6,4)=>12 | 8+2+3=13 | 12 => 13 | ||
1 | Ibu | 1/6 | 2/12 | 2/13 |
1 | Suami | 1/4 | 3/12 | 3/13 |
4 | Anak Perempuan | 2/3 | 8/12 | 8/13 |
Ibu | => | 2/13 x Rp.260.000.000 | = | Rp.40.000.000 |
Suami | => | 3/13 x Rp.260.000.000 | = | Rp.60.000.000 |
Anak Perempuan | => | 8/13 x Rp.260.000.000 | = | Rp.160.000.000 |
Masing Anak Perempuan | => | Rp.160.000.000 : 4 | = | Rp.40.000.000 |
Bab 10
Koreksi Masalah
Koreksi masalah adalah mencari jumlah terkecil dari angka yang mana setiap bagian dari warisan dapat dibagi darinya (KPK). Pada kenyataannya, ini adalah pembagian dari pembilang pecahan jika bagian tersebut terbagi dengan mudah kepada ahli waris. Jika tidak terbagi dengan mudah, maka butuh dilakukan koreksi masalah untuk menghindari terjadinya pecahan.
Koreksi ini dilakukan ketika saham ahli waris tidak terbagi dengan mudah kepada ahli waris atau terjadi pembagian yang tidak setara, atau pecahan, dalam pembagian warisan. Koreksi ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidakseimbangan pembagian antara para ahli waris.
Cara Melakukan Koreksi
- Jika terjadi pecahan pada satu kelompok, perhatikan antara kelompok tersebut dan bagian-bagiannya dengan meninjau kesesuaian dan perbedaan.
- Jika terdapat kesesuaian dalam bagian, maka kalikan jumlahnya dengan asal dari bagian tersebut atau jumlah total.
- Jika terdapat perbedaan dalam bagian, kalikan semua ahli waris dalam asal masalah atau total, lalu koreksi masalah dengan hasil perkalian.
- Jika terjadi pecahan dalam 2 kelompok atau lebih, perhatikan perbedaan, dan kesesuaian di antara kelompok tersebut.
Contoh
Pengalian rasio : 3x | 6 | 18 | ||
1 | Ibu | 1/6 | 1/6 | 3/18 |
6 | Anak Perempuan | 2/3 | 4/6 | 12/18 |
1 | Cucu Laki-Laki | Ashabah | 1/6 | 3/18 |
Asal dari keseluruhan rasio adalah 6, dan disini nampak terdapat 6 Anak Perempuan, namun pembagian saham Anak Perempuan(4/6) sedikit sulit untuk membaginya kepada 6 orang secara langsung. Dengan menggunakan rumus KPK 4, 6 (saham, jumlah ahli waris) maka ditetapkanlah 12 sebagai saham Anak Perempuan. Kemudian kita mengalikan keseluruhan rasio saham Ibu dan Cucu Laki-Laki dengan 12/4 = 3 (saham baru/saham lama). Sehingga, didapatilah Ibu [3/18], Anak perempuan [12/18], Cucu Laki-Laki [3/18]. Dengan begitu mudahlah pembagian saham 6 Anak Perempuan [12/18] menjadi [2/18] tiap masing-masing individu.
Bab 11
Ar-Radd
-
Tidak adanya ahli waris 'Ashabah.
-
Tidak adanya wali Ashabah.
-
Terdapat sisa dari warisan.
-
Anak perempuan
-
Anak perempuan dari anak laki-laki
-
Ibu
-
Nenek (ibu dari ibu)
-
Saudara perempuan seibu
-
Saudara perempuan sekandung
-
Saudara perempuan seayah
-
Anak perempuan dari saudara laki-laki
-
Jika ahli waris yang ada hanya satu golongan penerima bagian tetap, tanpa salah satu dari pasangan suami-istri.
Cara: Maka warisan dibagi berdasarkan jumlah orang.
Contoh: Jika seseorang meninggal dengan meninggalkan 6 anak perempuan saja, maka bagian dihitung dari 6, dan jumlah anak perempuan adalah 6, sehingga masing-masing anak perempuan mendapatkan bagian keseluruhan (6/6).
-
Jika ahli waris terdiri dari beberapa penerima bagian tetap, tanpa salah satu dari suami/istri.
Cara: Maka warisan dibagi berdasarkan jumlah bagian tetap, bukan berdasarkan jumlah orang.
Contoh: Jika seseorang meninggal dengan meninggalkan 1 ibu dan 2 saudara seibu, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
6 1 + 2 = 3 3 1 Ibu 1/6 1/6 1 2 Saudara seibu 1/3 2/6 2
-
Jika dalam pembagian terdapat suami/istri bersama seorang ahli waris dengan bagian tertentu, serta masih terdapat sisa
Cara: Pembagian dilakukan berdasarkan bagian utama dari pasangan suami-istri, yang lain dihitung berdasarkan sisa dari bagian suami / istri
Contoh: Jika seorang wanita meninggal dengan meninggalkan 1 suami dan 1 ibu, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
6 6 6 1 Suami 1/2 3 3 1 Ibu 1/3 2 3
-
Jika dalam pembagian terdapat suami/istri bersama 2 atau lebih ahli waris dengan bagian tertentu serta terdapat sisa.
Cara: Pembagian dilakukan berdasarkan bagian utama dari suami/istri, yang lain dihitung berdasarkan sisa dari bagian suami/istri
Contoh 1: Jika seorang Wanita meninggal dengan meninggalkan 1 Suami, 1 Anak Perempuan, dan 1 Cucu Perempuan (dari anak laki-laki), maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
1 Suami 1/4 1/4 x 4/4 4/16 1/4 total 1 Anak Perempuan 3/4 1/2 3/6 3/4 x 3/4 9/16 3/4 sisa 1 Cucu Perempuan 1/6 1/6 1/4 x 3/4 3/16 4/4 6 6 => 4 4/4 x 3/4 12/16 16/16
Contoh 2: Jika seorang Pria meninggal dunia, meninggalkan 1 Istri, 1 Ibu, dan 2 anak perempuan, maka hitungannya sebagai berikut:
1 Istri 1/8 1/8 x 5/5 5/40 1/8 total 1 Ibu 7/8 1/6 1/6 1/5 x 7/8 7/40 7/8 sisa 2 Anak Perempuan 2/3 4/6 4/5 x 7/8 28/40 8/8 6 6 => 5 5/5 x 7/8 35/40 40/40
Jika kita melihat kedua contoh tersebut, suami/istri mendapat bagian tetap dari total keseluruhan harta warisan, kemudian yang lain mengalami Radd untuk berbagi sisa harta warisan dari bagian suami/istri.
Definisi
Bahasa |
: |
mengembalikan atau kembali. |
Istilah |
: |
Pembagian sisa harta kepada ahli waris yang memiliki hak warisan dengan menyesuaikan bagiannya, jika tidak ada ahli waris 'Ashabah (ahli waris yang mendapatkan bagian tanpa batas). |
Jadi, 'Radd' adalah kebalikan dari 'Aul' (penambahan bagian). Ketika terdapat kelebihan dari warisan setelah ahli waris yang memiliki bagian tertentu menerima bagiannya, dan tidak ada ahli waris 'Ashabah, maka kelebihan tersebut diberikan kepada ahli waris yang menerima bagian tertentu sesuai dengan besar bagian yang diterimanya.
Syarat-syarat Radd
Tidak ada penerapan 'Radd' dalam suatu kasus kecuali jika terpenuhi tiga syarat berikut:
Ahli waris yang mendapatkan Radd dan Ahli waris yang tidak mendapatkan Radd
Ahli waris yang mendapat 'Radd' adalah semua ahli waris yang memiliki bagian tetap kecuali pasangan suami istri, yaitu:
Pasangan Suami-Istri menerima bagian tetap terlebih dahulu. Jika tidak ada ahli waris lain yang berhak, sebagian dari mereka menjadi ashabah untuk menerima sisa harta. Suami yang awalnya mendapat 1/2 akan memperoleh seluruh sisa harta, sedangkan istri yang mendapat 1/4 atau 1/8 akan mendapatkan bagian tambahan hingga menghabiskan seluruh sisa harta, disesuaikan dengan jumlah istri. Prinsip ini mencegah adanya harta yang tersisa tanpa penerima
Pembagian
Pembagian sisa harta warisan Radd terbagi menjadi empat bagian, namun salah satunya memiliki cara khusus. Bagian-bagian tersebut adalah:
2/3 Radd menjadi 6/6 | 6 | ||
6 | Anak Perempuan | 2/3 | 6 |
Bab 12
Permasalahan pembagian yang terkenal
-
Al-'Umriyatain
Asal dari warisan ibu adalah ketika didapati bahwa ibu mewarisi sepertiga dari seluruh harta, dengan syarat tidak ada sisa ahli waris lain. Masalah ini muncul jika ibu mewarisi bersama ayah atau suami, atau bersama ayah dan istri. Mayoritas sahabat telah menetapkan ketetapan ini dalam dua masalah, yang dikenal dengan sebutan Al-‘Umariyyatain
Pertama: Jika seorang wanita meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu, dan ayah. Maka bagian ibu adalah sepertiga dari sisa harta setelah bagian suami. (Lihat tabel pada Gambar Nomor 1).
Asl Masalah 12 12 12 12 12 1 Ibu 1/3 4 4+5 = 9 1/3 x 9 = 3 3/12 1 Ayah Ashabah 5 2/3 x 9 = 6 6/12 1 Istri 1/4 3 3 3 3/12
Kedua: Jika seorang pria meninggal dunia, meninggalkan istri, ibu, dan ayah. Maka bagian ibu adalah sepertiga dari sisa harta setelah bagian istri. Sisanya untuk ayah. (Lihat tabel pada Gambar Nomor 1).
Asl Masalah 6 6 6 (x3) => 18 18 1 Ibu 1/3 2 2+1 = 3 1/3 x 3/6 = 3/18 3/18 1 Ayah Ashabah 1 2/3 x 3/6 = 6/18 6/18 1 Suami 1/2 3 3 3 9/18
-
Al-Musytarakah
Memecah bagian saudara seibu untuk dibagikan kepada saudara kandung berdasarkan pendapat Umar bin Khattab R.A.
Yaitu ketika seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu atau nenek, 2 atau lebih saudara laki-laki/perempuan seibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan,
Asl Masalah 6 6 (x2) => 12 (x3) => 36 36 1 Suami 1/2 3 6/12 6/12 x 3/3 18/36 1 Ibu 1/6 1 2/12 2/12 x 3/3 6/36 2 Saudara Seibu 1/3 2 4/12 2/12 x 3/3 6/36 1 Saudara Kandung Ashabah - 2/3 x 2/12 4/36 1 Saudari Kandung Ashabah - 1/3 x 2/12 2/36
table
-
Al-Akdariyah
Kasus ini adalah salah satu contoh masalah dalam ilmu warisan, di mana terdapat suatu bentuk pembagian khusus. Pada kasus ini, seorang Wanita wafat dan meninggalkan suami, ibu, kakek, dan saudari kandung. Maka, berdasarkan aturan biasa, suami mendapatkan 1/2 dari harta, ibu mendapatkan 1/3, kakek 1/6, dan tidak ada sisa .
Akan tetapi, hal tersebut tidak mungkin dilakukan, karena bagian yang dibagi melebihi jumlah total yang ada. Oleh karena itu, menurut pandangan Zaid Bin Tsabit merubahnya, bagian ibu dikurangi sehingga menjadi seperenam (1/6), agar pembagian dapat disesuaikan dan seluruh ahli waris bisa mendapatkan bagiannya. Ini dinamakan "kasus Karkhiyyah".
Asl Masalah 6 6 => 9 9 x 3 27 1 Suami 1/2 3 3 3 x 3 9/27 1 Ibu 1/3 2 2 2 x 3 6/27 1 Kakek 1/6 1 4 2/3 x 4/9 8/27 1 Saudari Kandung 1/2 3 1/3 x 4/9 4/27